Agar terhindar dari banyaknya resiko kecelakan berkedara banyak sekali diterapkan tata tertib berlalu lintas dan banyaknya dijumpai rambu-rambu. Terkadang masih banyak pengendara yang masih belum paham betul mengenai fungsi dan arti dari rambu serta marka jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM-67-2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM-34-2014 tentang marka jalan, menjelaskan bahwa perbedaan warna dan penggunaan garis memiliki yang berbeda.
Berikut ini ada,ah berbagai jenis garis dan warna marka jalan yang banyak kita jumpai :
1. Garis Putih Tanpa Putus
Garis ini bermaksud memberikan informasi bahwa pengendara dilarang untuk mendahului kendaraan lain didepannya. Pengendara harus tetap berada pada jalurnya masing-masing. Biasanya dijumpai di jalan tikungan.
2. Garis Putih Putus-Putus
Fungsi dari garis ini yaitu sebagai pemisah antar lajur dan biasanya dijumpai disepanjang jalan dan berada ditengah jalan. Garis ini juga berfungsi sebagai boleh mendahului kendaraan lain yang berada didepan dengan catatan harus mempertimbangkan kondisi lawan arah.
3. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis ini biasanya dijumpai di negara-negara Eropa, untuk Indonesia masih belum terlalu banyak digunakan. Fungsi garis ini menandakan bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain di garis putih namun tidak boleh melewati garis kuning tersebut.
4. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Maksud dari garis ini ialah bahwa pengendara sama sekali tidak boleh mendahului pengendara didepannya. Banyak dijumpai di ruas utama lintas kota.
5. Satu Garis Kuning Putus-putus Disisi Tepi Jalan
Tujuan dibuat garis ini sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lainnya. Penggunaan di Indonesia masih sangat jarang digunakan, biasanya di jumpai pada jalan tol negara eropa.
6. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Fungsinya ialah membolehkan pengendara yang berada disisi garis putus-putus untuk berpindah ke lajur sisi sebelahnya. Sedangkan pengendara yang berada disisi garis tanpa putus tidak boleh berpindah lajur.
7. Yellow Box Junction
Banyak ditemukan dipersimpangan jalan besar perkotaan. Di Indonesia sendiri Kota Jakarta dan Bandung contoh yang sudah menerapkan fungsi dari garis ini. Tujuannya agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat dan kendaraan dilarang melintas atau berada dikotak garis kuning.
Terima Kasih telah membaca semoga menjadi bermanfaat.