Kita masih sering mendengar dan menggunakan penyebutan untuk kuat tekan beton menggunakan istilah K (kg/cm2) yang mengacu pada PBI 1971 N.1.-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia). Padahal tahun 2002 (SNI-03-2847-2002) telah diterbitkan Peraturan baru untuk penyebutan kuat beton dengan istilah f'c (MPa). Namun pada kenyataanya pengucapan dan sampel untuk job mix pun masih menggunakan istilah K yang sulit untuk kita tinggalkan.
1. Perbedaan Beton K (Kg/cm2) dengan Beton f'c (MPa)
- Mutu Beton K adalah perhitungan dengan satuan Kg/cm2 dan untuk Mutu Beton f'c adalah perhitungan dengan satuan MPa/Megapascal atau N/mm2
- Mutu Beton K menggunakan sampel berupa kubus dengan ukuran 15x15x15 cm sedangakan Mutu Beton f'c menggunakan sampel berupa silinder dengan ukuran 15x30 cm
- Mutu Beton K mengacu pada peraturan PBI 1971 N.1.-2 sedangkan untuk Mutu Beton f'c mengacu pada peraturan SNI-03-2847-2002
K konversi ke f'c = (100/10 x 0,83) = 100 x 0,083 = 8,3 MPa.
Jadi Mutu Beton K100 jika dikonversikan kedalam f'c maka setara dengan 8,3 MPa.